Kebumen, Jawa Tengah - Memiliki postur tinggi, badan besar, kepala berwarna hitam atau coklat dengan telinga panjang merupakan ciri kambing Peranakan Etawa (PE) ras Kaligesing.
Sebanyak 98 ekor kambing Peranakan Etawa (PE), yang terdiri dari 58 ekor jantan dan 40 ekor betina mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kebumen bekerjasama dengan HPKSI.
Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih saat melihat secara langsung merasa kagum dengan kelebihan yang ada pada kambing ras Kaligesing Purworejo ini.
Menurutnya, kambing-kambing yang memiliki postur tinggi besar ini akan mampu meningkatkan perekonomian para peternak jika dikembangkan dengan baik karena memiliki nilai jual tinggi.
"Kambing PE ini sangat potensial untuk dikembangkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Saya mengajak para peternak mari kembangkan kambing PE ini," ucap Ristawati terkagum-kagum.
Foto: Festival Kambing Peranakan Etawa Ras Kaligesing digelar di Alun-alun Kebumen, Minggu (4/9/2022).
Sementara itu Ketua Himpunan Peternak Kambing Seni Indonesia (HPKSI) cabang Kebumen, Rasono mengatakan tujuan penyelenggaraan festival ini untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Kebumen juga ada Kambing PE Ras Kaligesing, Purworejo.
Melalui festival ini diharapkan akan menambah pengetahuan para petani dan peternak untuk mengembangkan potensi kambing PE.
"Harapannya sekarang para peternak di Kebumen jangan hanya ternak sapi, domba atau kambing biasa. Ayok dimulai memelihara dan memasarkan kambing PE ini," ucap Rasono.
Dengan melihat kriteria kambing PE unggulan yang didasarkan pada bentuk kepala, gelambir leher, postur tubuh, dan panjang telinga. Tampil sebagai juara favorite kambing PE dengan nama Wiro asal Kalipuru, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung.
Populasi ternak kambing di Kabupaten Kebumen sejumlah 88.388 ekor. Hal ini membuktikan bahwa Kabupaten Kebumen merupakan wilayah yang cocok untuk pengembangan kambing Peranakan Etawa.
Selain kambing, Kebumen juga memiliki galur ternak Sapi PO yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 358/Kpts/PK.040/6/2015 sebagai Galur Ternak Lokal Indonesia. (Wkn/Buz)
Load more