LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang bukti penimbunan BBM bersubsidi di Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polres Kudus Bongkar Penimbunan 12 Ton BBM Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka

Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Bae, Kudus.

Senin, 5 September 2022 - 21:31 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di Dukuh Bae Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 12 ton BBM.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi pada pertengahan bulan lalu dari masyarakat bahwa di gudang yang disewa AW (42) warga Kecamatan Mejobo, Kudus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama dalam keterangannya kepada wartawan Senin (5/9/2022).

Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil diamankan oleh polisi ada tiga tersangka. Diantaranya AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus.

Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil Grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Baca Juga :

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjangnya 10 meter" ungkap Kapolres Kudus.

Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (Gml/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Filipina Kubur Mimpi Skuad Garuda di Piala AFF, Timnas Indonesia Disebut Memang Tak Pantas ke Semifinal

Filipina Kubur Mimpi Skuad Garuda di Piala AFF, Timnas Indonesia Disebut Memang Tak Pantas ke Semifinal

Filipina mengubur mimpi skuad Garuda muda yang ingin lolos ke semifinal Piala AFF 2024 ke-11 kalinya. Timnas Indonesia disebut memang tak layak ke semifinal.
Viral Video Lawas Gisel Pakai Baju Terbuka saat Bertamu ke Rumah Jessica Iskandar Padahal Ada Suami Jedar, Netizen: Kayak Pakai...

Viral Video Lawas Gisel Pakai Baju Terbuka saat Bertamu ke Rumah Jessica Iskandar Padahal Ada Suami Jedar, Netizen: Kayak Pakai...

Viral video lawas Gisel pakai baju terbuka saat bertamu ke rumah Jessica Iskandar, padahal ada suami Jedar. Netizen: kayak pakai...
Mahasiswa Papua Jakarta Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Jaga Kamtibmas selama Natal-Tahun Baru 2025

Mahasiswa Papua Jakarta Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Jaga Kamtibmas selama Natal-Tahun Baru 2025

Dalam rangka menciptakan suasana yang damai dan aman, mereka menyerukan pentingnya kolaborasi antar semua elemen masyarakat agar masyarakat bisa nyaman dalam menjalankan ibadah Natal.
BPJS Kesehatan Tepis Isu Defisit, Klarifikasi Alasan Tolak Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Tepis Isu Defisit, Klarifikasi Alasan Tolak Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa per 30 November 2024, kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat sebesar Rp52,40 triliun. Ini katanya...
Segera Bangkit Lupakan AFF, Pandit Senior Bung Kus Minta Timnas Indonesia Jangan Gagal di Kualifikasi Piala Dunia

Segera Bangkit Lupakan AFF, Pandit Senior Bung Kus Minta Timnas Indonesia Jangan Gagal di Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia diminta segera melupakan kegagalan pada Piala AFF 2024 seusai dikalahkan Filipina di Stadion Manahan, Solo. Skuad Shin Tae-yong diminta fokus..
Tingkatkan Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi, BPKH Jalin Kerjasama dengan Lulu Group

Tingkatkan Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi, BPKH Jalin Kerjasama dengan Lulu Group

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerjasama dengan PT Lulu Group International.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral