Kebumen, Jawa Tengah - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya menurunkan tim gabungan dari dinas terkait mendatangi lokasi penambangan pasir liar di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Senin (5/9/2022) siang.
Budi Setiawan Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batu Bara dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan mengatakan, dari database kementrian maupun di provinsi yang sudah terdaftar di dalam Minerba One Map Indonesia (Momi) sepanjang Sungai Lukulo di Desa Tanggulangin ini, aktivitas penambang pasir tidak berizin.
"Dalam undang-undang penambangan itu hanya ada dua, berizin dan tidak berizin. Jadi jelas disini penambangan tanpa ijin artinya ilegal. Dan sudah seharusnya aktivitas ilegal ini dihentikan dan harus mempunyai ijin terlebih dahulu," tegas Budi.
Untuk langkah selanjutnya Budi menyerahkan kepada pihak penegak hukum yaitu dalam hal ini pihak kepolisian Polres Kebumen dan Satpol PP. Pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat tindak lanjut dari persoalan ini penambangan tanpa izin adalah aktivitas ilegal.
Kerusakan lingkungan yang terjadi disini menurut Budi disebut dengan model kerusakan abrasi. Yang disebabkan banyak aspek mulai dari arus sungai dan aktivitas pengambilan pasir.
Sementara itu Camat Klirong Eko Purwanto mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan, namun aktivitas mengambil pasir di sungai makin tak terbendung. Mereka seperti tidak takut dengan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Load more