Pekalongan. Jawa Tengah - Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengamankan mantan kasir Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 6.214.351.059,-. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.
“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019”, kata Arief Fajar Satria
Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.
"Modus operandi yang bersangkutan dengan tidak menyetorkan setoran tunai nasabah. Yang kedua melakukan penarikan tunai dan yang ketiga menutupi dua hal tersebut dengan cara merekayasa tabungan yang dimiliki nasabah," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN yang dilakukan oleh PPKP perwakilan Provinsi Jateng dengan total kerugian negara Rp 6 miliar 214 juta 351 ribu dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki atau yang dilakukan transaksi sebanyak 234 nasabah yang telah dilakukan pemeriksaan semuanya.
Load more