Klaten, Jawa Tengah - Dua warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yaitu Getta Aji Prakoso (32) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring dan Wisnu Adi Prasetyo (31) warga Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, hanya tertunduk ketika digelandang petugas Polres Klaten, Selasa (6/9/2022).
Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Para tersangka ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2022 di Desa Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar, satu unit kendaraan minibus dengan nomor polisi AD 8198 SE, dan pompa air.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kanit Tipidter, Ipda Ardi Nugraha, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.
Hasil penyelidikan terungkap dua tersangka ini melakukan pengambilan BBM jenis solar di setiap SPBU di wilayah Klaten dan diangkut ke gudang. Pengambilan BBM ini dengan menggunakan kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki.
"Para tersangka ini membeli BBM jenis solar di SPBU yang saat itu harganya masih Rp 5.100 per liter. Aktivitas ini dilakukan tersangka sudah dua bulan dan setiap hari bisa mengambil 8 jerigen. Peran masing-masing yakni satu sebagai sopir dan yang satunya memindahkan BBM dari tangki ke jerigen menggunakan pompa air," ujarnya.
Para tersangka ini melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Kepolisian kini terus melakukan pengembangan.
Load more