Banjarnegara, Jawa Tengah - Pondok pesantren milik SAW (32) yang merupakan tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah, belum terdaftar di kantor Kementerian Agama Banjarnegara.
“Sampai sekarang belum tercatat atau belum memperoleh ijin operasional dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.baik itu TPQ nya, madrasah diniyahnya, majelis taklimnya, apalagi sampai pondok pesantren,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Karsono, saat ditemui di kantornya, Rabu (7/9/2022).
“Jadi saya klarifikasi, bahwa yang bersangkutan ini bekerja bukan di wilayah binaan kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara,” terangnya.
Akibat kasus tersebut, pihak Kemenag akan memanggil seluruh penyuluh agama untuk mendata terkait keberadaan yayasan pendidikan di wilayah Banjarnegara. Sehingga apabila terdapat yayasan pendidikan yang belum terdaftar segera mengurusnya, agar memudahkan dalam pengawasan dari pihak Kementerian Agama
“Kami akan memanggil seluruh penyuluh agama untuk mendata yayasan pendidikan di wilayahnya masing-masing. jika belum terdaftar segera didaftarkan, supaya mudah pengawasannya,” tambahnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Banjarmangu, Nurul Hilal Eko Prayitno, yayasan tersebut digunakan untuk TPQ dan penginapan anak. Dan pihak desa mengaku tidak pernah ada pemberitahuan bahwa tempat tersebut dijadikan sebagai pondok pesantren.
Load more