Semarang, Jawa Tengah - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto kembali mengemukakan pendapatnya untuk melakukan tindakan hukum berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Kak Seto mengatakan hal itu saat menghadiri konperensi pers ungkap kasus kejahatan seksual di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (7/9/2022).
"Kebiri kimia ini bukan sebagai pelanggaran HAM, tapi yang paling penting adalah ditumbuhkan kesadaran pelaku bahwa dia memiliki dorongan libido yang terlalu tinggi, sehingga kebiri itu untuk meredam, agar tidak melanjutkan perbuatan jahatnya. Dan ini di beberapa negara juga sudah dilakukan," jelas Kak Seto.
Selain itu, lanjutnya, kebiri kimia juga untuk melindungi anak- anak yang berpotensi menjadi korban.
"Intinya, untuk melindungi anak-anak, juga untuk melindungi si pelaku untuk tidak mengulangi perbuayannya lagi. Dan yang pasti, semua pencegahan-pencegahan ini dilakukan tapi dengan sepengetahuan dan disetujui si pelaku ini sebagai bagian dari terapi. Ini bisa diterapkan khususnya pada kasu di Batang," kata Kak Seto.
Seperti diberitakan, Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang oknum guru agama yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 1 Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya. Kasus tersebut kini sedang dalam penanganan Polres Batang. (Tjs/Buz)
Load more