Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pekaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan tas UU RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(dcz/mut)
Load more