Banyumas, Jawa Tengah - Lima orang yang masing-masing, empat warga Kabupaten Brebes, dan satu orang warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, karena diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini, yakni menggunakan truk boks yang dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dengan volume ribuan liter.
Sedangkan kelima tersangka, yakni HS (30), MZ (33), AB (36), serta RS (38) semuanya adalah warga Kabupaten Brebes, dan satu orang lahi JAY (43) warga Kecamatan Majenang, Cilacap.
"Kelimanya kami amankan pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 01.15 WIB di SPBU Losari Jalan Raya Ajibarang, Desa Karanglo, Kecatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Kasus terungkap atas informasi masyarakat pada 10 Agustus 2022, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Ajibarang dan sekitarnya. Dari informasi tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan di SPBU Ajibarang pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, dan melihat truk box nomor polisi E 8340 BD yang dikendarai oleh HS dan RS tengah mengisi BBM jenis bio solar dan terlihat mencurigakan.
"Selanjutnya tim mengikuti kendaraan tersebut, dan ternyata kendaraan tersebut kembali masuk ke SPBU Karanglo untuk kembali mengisi solar. Setelah truk tersebut selesai mengisi solar, tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata di dalam box terdapat tangki penampung solar dan dari keterangan pelaku sudah terisi sekitar 2.300 liter solar," katanya.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap dua orang tersebut, muncul truk boks nomor polisi T 8434 FL yang dikendarai oleh JAY dan MZ memasuki SPBU Karanglo.
Load more