Semarang, Jawa Tengah - Kepala Desa Banjarsari Hariyadi mematok setoran sebesar Rp750 juta untuk mengisi posisi sekretaris desa (sekdes) di Pemerintahan Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/9/2022).
Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.
Kepala Desa Banjarsari yang akan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2022 tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Dari jumlah itu, kata dia, hanya Rp250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah itu.
Load more