"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak lewat WA (ke hotel). Baru sekali ini kejadiannya," terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau UU RI No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Uu RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dcz/Dan)
Load more