Sementara itu, tersangka GC mengaku mengenal AR dari teman satu kantor dirinya bekerja. GC juga mengaku nekat melakukan tindakan asusila di tempat umum karena memiliki kepuasan sendiri.
“Karena fantasi (alasan asusila di tempat umum), kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan,” imbuhnya.
Saat ini pasangan tak resmi dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHPidana Tentang Melanggar Asusila di Muka Umum terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(Dcz/Buz)
Load more