Temanggung, Jawa Tengah - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus 4 sindikat pengedar obat-obatan terlarang.
Mereka di tangkap lantaran terbukti melakukan pelanggaran kasus pemakai sekaligus pengedar obat-obatan terlarang, atau narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari 4 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, ribuan butir pil obat terlarang, tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, dua buah handphone, dan satu jaket milik tersangka.
Para tersangka ini yaitu/ HR (37) tahun, BS (26) tahun, HB (37) tahun, dan DA (31) tahun. Keempat pelaku ini merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah, dan tidak memiliki hubungan atau keterkaitan satu sama lain dalam kasus ini.
" Empat tersangka ini tidak memiliki hubungan, atau keterkaitan dalam kasus ini, para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, dan ancaman hukuman yang berbeda-beda". Ungkap Kasatresnarkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Setyo.
Para pelaku dijerat dengan hukuman yang berbeda, tersangka HR dan BS dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliyar rupiah).
Sedangkan tersangka HB dan DA dijerat pasal berlapias terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan, atau membawa dan menerima Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Pro/Buz)
Load more