Semarang, Jawa Tengah - Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa terpidana mati kasus narkoba Merry Utami, mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab.
Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," tambahnya.
Ia mengungkapkan hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal.
Ia menjelaskan terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.(ant/chm)
Load more