Banyumas, Jawa Tengah - Petugas Rutan Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir obat-obatan terlarang masuk ke dalam rutan, Kamis (22/9/2022). Pelaku, yang menggunakan modus pelemparan paket berisi obat-obatan itu berhasil ditangkap petugas.
Sabariman, petugas rutan yang membekuk pelaku pelemparan mengatakan, saat dirinya tengah beraktivitas di halaman rumah dinas melihat pelaku IF (21) berjalan mendekati tembok rutan dan melemparkan sesuatu ke arah dalam.
Sontak, ia pun bertanya kepada IF, namun yang bersangkutan berbalik arah dan berlari ke arah jalan sekitar Alun-Alun Banyumas.
"Saya sedang bersih-besih di sekitar rumah dinas, saya tegur kok lari. Langsung saya kejar sampai kena di depan kantor PU," katanya.
Kemudian, IF diamankan petugas. Pihak rutan pun berkoordinasi dengan pihak Polsek Banyumas dan menelusuri keberadaan barang yang dilempar oleh pelaku.
Setelah ditemukan di atap bengkel kerja, paket tersebut dibuka, isinya adalah 210 butir Thramadol, dan 210 butir Heximer.
Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani mengatakan, pihaknya menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak Reskrim Polsek Banyumas.
"Kami serahkan pelaku berikut barang bukti kepada Polsek Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui obat-obatan tersebut dipesan oleh warga binaan yang berinisial DF dan DS yang berstatus narapidana kasus narkotika. Sebanyak 11 narapidana yang menempati sel yang sama dengan pemesan lalu dilakukan test urine.
"Terimakasih kepada pihak kepolisian atas respon cepatnya, dan kami juga akan usulkan penghargaan kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan peredaran obat dalam rutan," ujarnya.(sjo/mut)
Load more