Pati, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 36 kasus curanmor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dalam operasi yang digelar 25 Agustus - 13 September 2022 tersebut, berhasil diamankan 32 sepeda motor dan 7 mobil dengan tersangka sebanyak 34 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 109,3 juta, 28 BPKB, 30 STNK dan 7 kunci leter T.
“Sebanyak 36 kasus yang berhasil kami ungkap selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022, empat kasus di antaranya masuk target operasi dan 32 kasus di luar target operasi, dengan 32 tersangka,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi 2022, di Mapolres Pati, Senin (26/9/2022)
Christian Tobing menambahkan, kasus-kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pati adalah berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi masyarakat penyelidikan di lapangan serta kecepatan untuk mendatangi TKP dan pengungkapan dapat dilaksanakan,” lanjutnya.
Kapolres Pati menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Pati untuk mengecek apakah kendaraan yang menjadi barang bukti merupakan miliknya.
“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bisa datang mengecek ke Polres Pati dengan membawa surat surat resmi kendaraan. Kami tidak memungut biaya apapun, gratis,” ujarnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati saat menaruh kendaraanya agar selalu mengunci kendaraannya dengan baik, mengunci dengan kunci pengaman. Karena kasus curanmor ini sangat menonjol dan jumlahnya banyak,” lanjutnya.
Salah seorang korban curanmor yang kendaraannya berhasil ditemukan, Rina Marizen, warga Desa Sinoman, Kecamatan Pati Kota mengucapkan terima kasih kepada Polres Pati yang berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang di gasak pencuri sekitar bulan Juli 2021 lalu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada polisi, yang telah membantu menemukan kembali sepeda motor vario saya yang telah setahun hilang. Untuk mengambilnya juga tanpa dipungut biaya sepersenpun. Saya percaya polisi,” ungkapnya.
Rina Marizen mengaku kendaraannya hilang sekitar Juli 2021 saat di parkir di rumahnya dengan posisi kunci masih menempel.
“Saat itu sepeda motor saya parkir di depan rumah dengan kunci yang masih menempel. Kejadian itu sekitar jelang maghrib,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Priska Widi Prasetya, warga Kecamatan Tambakromo yang kehilangan mobil brio di salah satu hotel di Pati, pada 2021 lalu.
“Seneng banget mobil saya bisa ketemu. Hilangnya tahun 2021 di parkiran new merdeka,” kata Priska Widi Prasetya.
Aparat Satreskrim Polres Pati menjerat tersangka pelaku curat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pelaku curas dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 7 tahun hingga 20 tahun penjara. (Arm/Buz)
Load more