Semarang, Jawa Tengah - Tiga wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke di Sunan Kuning (SK) Kota Semarang menganiaya teman kerjanya di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV komplek lokalisasi Sunan Kuning, Semarang Barat.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tiga tersangka yang diamankan ini masing-masing bernama Vita Ayu warga Gunungpati Semarang, Ati Agil warga dan Selvinda warga Lampung.
AKBP Ardi menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan oleh pemandu karaoke ini terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Korban yakni bernama Lina warga Cisompet Kabupaten Garut yang merupakan rekan seprofesi para tersangka mengalami luka memar pada kedua tangan, kedua paha, dahi dan kepala.
Ardi menjelaskan, kejadian bermula ketika para tersangka merasa kesal terhadap korban yang dianggap telah mengadu kepada mami karaoke atau bosnya yang bernama Wahyuni.
Korban mengatakan bahwa para tersangka menuduh mami telah melakukan korupsi uang hasil kerja para pelaku sehingga mami membenci para pelaku.
Kemudian, saat korban sedang menemani tamunya berkaraoke di Wisma Tiga Putri, korban dijemput oleh para tersangka untuk diajak pulang ke Wismanya.
"Sesampainya di teras depan wisma Arum Dalu para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban," ujar Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022).
Ardi juga menuturkan kejadian tersebut kemudian dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai korban dan pelaku pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Barat agar segera ditindaklanjuti.
"Tadinya para pelaku sempat melarikan diri karena mengetahui korban melaporkan atas perbuatannya. Namun selang dalam hitungan jam, petugas akhirnya berhasil menangkap di sekitar Gambilangu, Mangkang," katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Ati mengaku kesal kepada korban karena tuduhan kepadanya membuat mami mengacuhkannya. Kemudian karena geram ia bersama kedua tersangka lainnya merencanakan pengeroyokan korban.
“Kita kan bayarannya 1,4 juta seminggu tapi dikasih sama mami tidak full. Kita gatau uangnya dikorupsi sama siapa tapi sama korban kami nuduh mami yang korupsi,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(dcz/muu)
Load more