Sedangkan kasus TPPU ini terungkap bermula dari BNNP Jateng menangani kasus TPPU lainnya pada tahun 2021 dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, BNNP Jateng telah mengamankan tiga tersangka yakni Yogga Prasetyo, Roy Irvan dan Ari Nugroho.
Saat dilakukan pendalaman kasus, ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga ke rekening Tatang Sutanto yang ternyata digunakan oleh istri STW atas perintahnya ketika menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.
“Kemudian BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto dan STW. Lalu melakukan penangkapan terhadap AW di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 800 juta,” paparnya.
Kini berkas perkara TPPU sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 3 Jo Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 atau pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Dcz/Buz)
Load more