Semarang, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dalam periode September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ardi merinci puluhan tersangka yang diamankan ini diantaranya 14 pengedar dan 6 pengguna narkoba.
“Untuk yang tergolong kasus narkotik sebanyak 15 kasus dan yang masuk dalam Undang-undang psikotoprika ada satu kasus,” ujar AKBP Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).
Ardi menerangkan, ada satu kasus menonjol yang terungkap dari 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu kasus tersebut yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Suroso (46) warga Jepara dan Wawan Kukuh (45) warga Pati. Kedua pengedar ini diamankan diamankan ketika hendak mendistribusikan sabu-sabu di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” jelasnya.
Load more