Semarang, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam periode bulan September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, dari belasan kasus yang terungkap, kepolisian mengamankan 20 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ardi merinci puluhan tersangka yang diamankan ini diantaranya 14 pengedar dan 6 pengguna narkoba.
“Untuk yang tergolong kasus narkotik sebanyak 15 kasus dan yang masuk dalam Undang-undang psikotoprika ada satu kasus,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).
AKBP Ardi menerangkan, ada satu kasus menonjol yang terungkap dari 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu kasus tersebut yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Suroso (46) warga Jepara dan Wawan Kukuh (45) warga Pati. Kedua pengedar ini diamankan diamankan ketika hendak mendistribusikan sabu-sabu di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” jelasnya.
Kasus menonjol ini terungkap ketik adanya kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di Jl. Basudewo saat melihat ada mobil Xenia warna putih berhenti di seberang SD N Bulustalan. Kemudian, dilakukan pembuntutan oleh petugas dan setelah berjalan kurang lebih 30 meter tepatnya di depan Cafe Conver Corner Jl. Basudewo, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dengan berada di depan mobil tersebut dan menyuruh orang yang ada di dalam mobil untuk keluar.
Load more