Semarang, Jawa Tengah – Kasus pembunuhan ASN Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Paulus Iwan Boedi Prasetijo yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang, hingga kini masih belum terungkap.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan Polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan ini merupakan sosok yang terlatih, dan sudah mengetahui pasti area lokasi pembunuhan.
“Diduga yang bersangkutan pertama sudah mengetahui situasi di sekitar marina tersebut. Karena memang disitu hanya ada beberapa lokasi pintu masuk dijaga oleh protal, kemudian disana juga ada blank spot. Artinya yang bersangkutan cukup terlatih, cukup mengetahui lokasi,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, Senin (10/10/22) kepada wartawan
Apakah pelaku orang profesional? Iqbal mengatakan hal itu masih dalam pendalaman tim gabungan.
“Sementara kalau itu kita masih dalam pendalaman tapi kalau dilihat dari korban dan lokasi yang dia pilih, pasti yang bersangkutan sudah tahu lokasi itu kemudian dia pernah datang ke lokasi itu, kemudian dia juga terlatih,” jelas Iqbal.
Namun hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan pelaku pembunuhan terhadap pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang itu.
Sementara itu lanjut Iqbal, dalam upaya pengungkapan kasus Polrestabes Semarang dan Labfor sudah menginterogasi saksi kasus pembunuhan Iwan menggunakan Lie Detector.
“Polrestabes berkoordinasi dengan Labfor sudah melaksanakan tes Lie Detector Terhadap saksi AG,” ujarnya.
Iqbal menyebut, saat ini sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Iwan Boedi. Disisi lain, Iqbal belum menyebut ada berapa saksi yang akan diperiksa menggunakan Test Lie Detector.
“Test Lie detector juga akan dilakukan kepada saksi yang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, pembunuhan Iwan Boedi sering dikaitkan dengan salah satu kasus korupsi di Kota Semarang. Sebab, sehari sebelum dinyatakan hilang yakni pada 24 Agustus 2022, Iwan dilaporkan hilang dan diduga dibunuh ketika akan menjalani pemeriksaan atau klarifikasi oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Apalagi, Iwan juga telah menyetujui surat undangan sebagai saksi dari kepolisian terkait kasus pensertifikatan tanah fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan utility dari PT. KAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang yang bertempat di Kecamatan Mijen Kota Semarang pada tahun 2010-2015. Namun, pada Kamis, 25 Agustus 2022 sesuai surat undangan yang telah diterima, Iwan tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas. (Dcz/Buz)
Load more