Sementara itu meski
pasar hewan sudah
dibuka sejak 4 Oktober 2022 lalu, namun aktivitas pasar hewan belum sepenuhnya normal. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guna mencegah penyebaran PMK.
"Pedagang yang boleh masuk area pasar adalah pedagang yang ber-KTP Kabupaten Semarang, kemudian hewan ternak yang dijual merupakan hewan asal Kabupaten Semarang atau lokal.
Selain itu, kendaraan pengangkut ternak hanya diperkenankan sekali masuk Pasar Hewan Ambarawa,” jelas Sunu.
Dilanjutkan Wigati Sunu, hewan ternak yang diperbolehkan masuk merupakan hewan ternak yang sehat, atau tidak ada indikasi dan negatif PMK.
Load more