Semarang, Jawa Tengah - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jawa Tengah mengumumkan kebijakan keimigrasian terbaru yang dinanti-nantikan oleh masyarakat, yakni penetapan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Press rilis disampaikan langsung oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
"Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai hari ini 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama” tutur Guntur Sahat Hamonangan.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,”tambah Guntur.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,”jelasnya
Load more