Pati - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Semarang.
Menurut Kapolda, keterangan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan itu sudah dilengkapi. "Untuk melakukan pembuktian yang sebenarnya tunggu saja dan sabar," katanya.
Ia menambahkan penyelidikan dan penyidikan kasus merupakan suatu seni sehingga polisi harus berhati-hati dan memenuhi kaidah hukum terkait pembuktian. Hal itu karena hukum di Indonesia dasarnya adalah pembuktian.
Kapolda menegaskan tidak ada kendala dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ASN Semarang bernama Paulus Iwan Budi Prasetyo tersebut karena hal itu sudah menjadi tugas polisi.
Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang itu mengemuka dari rekaman kamera pemantau atau CCTV yang diselidiki polisi.
Dari rekaman CCTV itu terlihat orang diduga pelaku melintas di tower Marina dekat lokasi penemuan jasad korban pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor N-Max pada tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.12 WIB.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan tiga orang anggota TNI sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang Paulus Iwan Budi Prasetyo yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang pada 8 September 2022.
"Kami memeriksa tiga (anggota TNI) sejauh ini dari polisi militer. Saya agak lupa (inisialnya) tetapi memang kebetulan tiga orang," kata Andika Perkasa di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (12/10).
Menurut Andika, pemeriksaan terhadap tiga prajurit itu berdasarkan informasi dari penyidikan Polda Jawa Tengah sejak dua hari setelah penemuan mayat ASN tersebut.
Ia menambahkan belum ada kesimpulan terkait kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembunuhan itu. "Kami belum menyimpulkan ke situ. Kami sebut persons of interest atau mereka-mereka yang kami ingin dalami," kata Panglima.
Load more