Purbalingga, Jawa Tengah - Praktik perjudian jenis dadu di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga. Lima orang yang terdiri dari bandar dan pemasang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," ungkap Kompol Pujiono .
Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya.
"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp 1.340.000.
Tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 KUHP. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.
"Para pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. Masyarakat dipersilakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110.(Sjo/Buz)
Load more