Semarang, Jawa Tengah - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/10/2022).
Mereka resah dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain berstatus PNS dan PPPK.
Selain anggota Komisi A, hadir juga perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan instansi terkait lainnya.
Ketua FPPNASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji, menyampaikan keresahan para non-ASN terkait aturan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor pada 2023 mendatang.
Keresahan ini karena peraturan tersebut tidak bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer khususnya di Pemkab Semarang untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK.
“ Terdapat kekhawatiran bagi tenaga honorer di pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Seperti petugas keamanan, petugas kebersihan dan sopir," ujarnya saat dijumpai di DPRD Kab. Semarang Senin(17/10/2022).
Load more