Semarang, Jawa Tengah - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/10/2022).
Mereka resah dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain berstatus PNS dan PPPK.
Selain anggota Komisi A, hadir juga perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan instansi terkait lainnya.
Ketua FPPNASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji, menyampaikan keresahan para non-ASN terkait aturan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor pada 2023 mendatang.
Keresahan ini karena peraturan tersebut tidak bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer khususnya di Pemkab Semarang untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK.
“ Terdapat kekhawatiran bagi tenaga honorer di pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Seperti petugas keamanan, petugas kebersihan dan sopir," ujarnya saat dijumpai di DPRD Kab. Semarang Senin(17/10/2022).
Kami berharap pemerintah bisa membuka formasi tiga klaster tersebut. Kami memperjuangkan mereka untuk masuk pendataan atau pemetaan saat ini.
" Misalnya kebersihan atau sopir, jika di-outsorucing kan apakah membuat mereka nyaman? Tentu tidak nyaman. Pihak ketiga tentunya juga akan mengambil keuntungan dan terkait kesejahteraan mereka juga diragukan apakah misalnya gajinya bisa sesuai UMK atau tidak,” ungkapnya.
Nur juga menambahkan saat ini terdapat total 4.604 pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang. Di antara jumlah itu, sebanyak 1.345 orang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk seleksi PPPK.
Tenaga kebersihan, keamanan, pengemudi dan BLUD sendiri berjumlah 1.226 orang dan terdapat 858 tenaga honorer atau non-ASN yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
“ Kami harapannya pemerintah bisa memasukkan semua tenaga non-ASN di Kabupaten Semarang untuk tetap di bawah pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab Semarang, Badarudin menjelaskan, pihaknya siap untuk mengawal para non-ASN untuk menyalurkan aspirasinya hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“ Mereka menyampaikan aspirasi ke kami sehingga kami undang juga pihak terkait di Pemkab Semarang, khususnya BKPSDM.
Memang kalau diadukan dengan regulasi (pemerintah) tetap sulit, kami minta agar BKPSDM, Assisten 3, Sekda, agar naik sampai ke Bupati agar segera membuat langkah-langkah bagaimana menyikapi keinginan teman-teman yang sampai saat ini belum bisa masuk pemetaan atau pendataan itu,” pungkasnya.
Load more