Pada adegan ke 35, saat pelaku melakukan tembakan kedua korban sempat melawan dengan memukul menggunakan tas dan pada adegan ke 36 pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kuasa Hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto mengatakan, kliennya dalam rekonstruksi dugaan rencana pembunuhan ini memperagakan sebanyak 59 adegan. Dirinya menyebut, aksi penembakan ini dilakukan atas perintah suami korban sendiri yakni Kopda Muslimin.
“Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimana bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Reka adegan diperagakan sebanyak 59 adegan yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Aryas di sela-sela rekonstruksi.
“Bahwa mereka ini semua diperintah oleh saudara Muslimin. Dalam reka adegan ini sudah jelas bahwa mereka diperintah oleh saudara Muslimin,” tambahnya.
Ia menerangkan, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana ini masih harus lebih didalami oleh tim penyidik karena korban tidak meninggal dunia.
“Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendampingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Pihaknya juga masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian
Load more