Semarang, Jawa Tengah - Komplotan perencanaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, istri dari almarhum Kopda Muslimin, menjalani rekonstruksi adegan di lokasi kejadian yakni di rumah korban Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Diketahui, istri dari Kopral Dua (Kopda) yang bernama Muslimin tersebut ditembak oleh empat orang komplotan atas perintah dari suami korban sendiri.
Para pelaku, masing-masing bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37) semuanya datang ke lokasi kejadian untuk menjalani adegan rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (18/10/2022).
Dalam pantauan adegan rencana pembunuhan berawal ketika pelaku Babi dan Gondrong mengunjungi rumah korban. Tujuan dua pelaku kesana yakni bertemu Kopda Muslimin untuk merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri
Setelah sampai disana, pelaku meminta Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara diracun menggunakan air kecubung. Namun, Kopda Muslimin sendiri tidak tega kemudian meminta untuk dilakukan penembakan saja.
Selanjutnya, para pelaku menyetujui rencana tersebut dan mendapatkan senjata dari pelaku Dwi Sulistiyo (37). Kemudian terlihat pada adegan ke 31 terjadilah aksi penembakan dimana Babi melakukan tembakan pertama yang mengarah ke perut korban.
Lalu, karena korban belum meninggal, pada adegan 32 C, Kopda Muslimin memerintahkan kembali kepada pelaku untuk menembak bagian kepala Rina Wulandari.
Pada adegan ke 35, saat pelaku melakukan tembakan kedua korban sempat melawan dengan memukul menggunakan tas dan pada adegan ke 36 pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kuasa Hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto mengatakan, kliennya dalam rekonstruksi dugaan rencana pembunuhan ini memperagakan sebanyak 59 adegan. Dirinya menyebut, aksi penembakan ini dilakukan atas perintah suami korban sendiri yakni Kopda Muslimin.
“Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimana bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Reka adegan diperagakan sebanyak 59 adegan yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Aryas di sela-sela rekonstruksi.
“Bahwa mereka ini semua diperintah oleh saudara Muslimin. Dalam reka adegan ini sudah jelas bahwa mereka diperintah oleh saudara Muslimin,” tambahnya.
Ia menerangkan, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana ini masih harus lebih didalami oleh tim penyidik karena korban tidak meninggal dunia.
“Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendampingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Pihaknya juga masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian
“Kita ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya. Dan dari hasil rekonstruksi ini kita baru dalami lagi,” bebernya.
“Belum belum lengkap karena belum tau hasil dari sini seperti apa,” tutupnya.(Dcz/Buz)
Load more