Pubalingga, Jawa Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Jateng, melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) minuman keras di dua desa, di Kecamatan Kutasari, dan satu desa di Kecamatan Purbalingga. Hasilnya, puluhan botol miras disita petugas dari warung-warung milik warga.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sudiyono mengatakan, razia tersebut dilakukan agar penyakit masyarakat di wilayah Purbalingga bisa berkurang.
"Di Kecamatan Kutasari, kami bergerak di Desa Karanglewas dan Desa Munjul. Puluhan botol miras berbagai merek, dan belasan bungkus miras tradisional jenis ciu berhasil disita," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, lanjut dia, petugas bergerak ke sebuah rumah sewaan di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Pasalnya, informasi dari warga sekitar ada aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
"Diduga rumah itu jadi tempat praktik asusila," ujarnya.
Dari razia tersebut, petugas nendata 12 orang yang ada di tempat itu, dan memberikan imbauan agar tidak melakukan usaha yang tidak sesuai dengan aturan kembali.
"Pemilik diharapkan mengurus ijin rumah sewa dan rumah kost sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.(Sjo/Buz)
Load more