Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar tiga tempat produksi oli ilegal yang beromzet mencapai belasan miliaran rupiah per tahunnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menerangkan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni bos pemilik rumah produksi oli palsu berinisial DKA dan distributor berinisial AM.
“Ketiga lokasi kita dapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka DKA. sedangkan tersangka AM itu mengedarkan oli (palsu) tersebut kepada masyarakat,” ujar Kombes Dwi saat rilis kasus di rumah produksi oli ilegal Jalan Kayu Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).
Dwi menyebu,t para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dengan memakai merk YAMALUBE. Kemudian dalam menjalankan bisni, tersangka dalam sehari bisa memproduksi oli ilegal sebanyak kurang lebih 3000 botol.
“Oli yang diproduksi rupanya hampir sama dengan yang asli. Dalam sebulan omzet mereka bisa Rp.950 juta. Dan jika dihitung selama setahun omzet mereka sebanyak Rp.11,5 miliar jadi kalau sudah beroperasi dua tahun omzetnya sekitar Rp. 23 miliar,” terangnya.
Kombes Dwi menjelaskan, bahan baku dalam pembuatan oli ini menggunakan campuran bahan-bahan kimia yang bukan digunakan untuk membuat oli. Setelah bahan tercampur kemudian diberi zat pewarna yang menyerupai oli.
Load more