Wakil Ketua DPRD Brebes mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada Undang Undang yang ada, yaitu masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun.
"Tidak peduli, selama hal itu bertentangan dengan UU kita tidak akomodir. Kita patokannya UU, bahwa perangkat desa sampai umur 60 tahun," jelas Wurja. (Oso/Buz)
Load more