Blora, Jawa Tengah – Seorang ayah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega menganiaya anak tirinya hingga menyebabkan kematian. Tersangka Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari pamannya.
AKP Supriyono, mengungkapkan pelaku menganiaya korban dengan cara keji dengan melakukan pemukulan di beberapa tubuhnya, yakni di pipi, di kepala, di dada, perut maupun di punggung korban.
“Yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan rambut korban dijambak ke atas dengan kedua tangannya dan dilemparkan ke dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi,” ungkapnya.
"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.
Load more