Pati, Jawa Tengah - Empat orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi di bidang perkapalan penangkap ikan.
Keempat korban tersebut masing-masing Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, dan Sumarni. Keempatnya mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda.
Bambang Mulyono dan Muhammad Ridwan Rustama masing-masing mengalami kerugian Rp 1 miliar. Sementara itu, Sumarni rugi Rp 2,5 miliar dan Siti Fatimah Rp 3,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dugaan penipuan berinisial TM, warga Kecamatan Juwana, modusnya berpura-pura memiliki kapal ikan dan membutuhkan investor untuk menanamkan modal.
Pelaku menjanjikan kepada korbannya (investor) setiap bulan akan mendapatkan bagi hasil tujuh persen keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Pelaku berdalih penanaman modal tersebut digunakan untuk kebutuhan bahan bakar kapal serta mencukupi logistik kapal selama melaut. Dengan janji yang menggiurkan, pelaku berusaha merayu orang yang punya modal agar mau menjadi investornya.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, mengaku tertarik menginvestasikan uangnya karena pelaku mengatakan jika dia sebagai pemilik kapal dan menjanjikan keuntungan 7 persen setiap bulan.
Load more