"Awalnya TM bersama istrinya datang ke rumah saya menawarkan investasi. Pelaku TM mengaku punya 7 kapal. Dia menjanjikan keuntungan 7 persen per bulan. Tapi berjalan dua-tiga kali pembayaran macet. Dia bilang karena ada pembesaran kapal. Saya juga diberikan sembilan cek tapi ternyata ceknya palsu,” Kata Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, Senin (24/10/2022).
Perjanjian investasi juga dilakukan di depan notaris dan ada kwitansi investasi.
"Awal investasi bagi hasil yang dijanjikan dibayar kepada kami. Walaupun nominalnya tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan berikutnya pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Nimerodin Gulo, mengatakan kasus bermula saat TM menawarkan kerja sama pada korban. Kerja sama itu berupa penyertaan modal dan saham untuk pembiayaan perbekalan kapal penangkap ikan.
"Yang datang kesini itu ada 4 orang, dan nilai kerugiannya lebih dari 7 miliar. Klien kami dijanjikan setelah kapal mendapatkan hasil, dijanjikan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya," ungkap Nimerodin Gulo.
Beberapa kali transaksi, uang bagi hasil yang dijanjikan lancar. TM memberikan sebagian hasil tangkapan kapal. Ia pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal ukuran yang lebih besar.
"Dua tiga kali pembayaran bagi hasil, setoran terduga pelaku kepada para korban tersendat. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi setelah dicek, ternyata palsu," jelasnya.
Load more