”Cek yang diberikan ternyata sudah tutup buku. Secara hukum perbankan ndak boleh diedarkan. Sama dengan uang palsu,” lanjutnya.
Karena merasa tertipu, mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pati hingga Polda Jateng.
"Kejadian mulai tahun 2017. Dilaporkan ke Polres Pati dan Polda Jateng pada 2019.
Sejauh ini kasus yg laporan atas nama klien kami Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias bu janah itu perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan, kemudian pelakunya TM sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (18/10/2022), dan dilakukan penahanan Direskrimum Polda Jateng," ujarnya.
Diduga penipuan berkedok penanaman investasi kapal perikanan ini memakan banyak korban penipuan.
"Dugaannya ada banyak korban yang lain tapi belum memberikan kuasa ke saya. Mungkin nanti setelah ditangani akan datang korban-korban yang lain," pungkasnya. (Arm/Buz)
Load more