Pati, Jawa Tengah - Empat orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi di bidang perkapalan penangkap ikan.
Keempat korban tersebut masing-masing Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, dan Sumarni. Keempatnya mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda.
Bambang Mulyono dan Muhammad Ridwan Rustama masing-masing mengalami kerugian Rp 1 miliar. Sementara itu, Sumarni rugi Rp 2,5 miliar dan Siti Fatimah Rp 3,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dugaan penipuan berinisial TM, warga Kecamatan Juwana, modusnya berpura-pura memiliki kapal ikan dan membutuhkan investor untuk menanamkan modal.
Pelaku menjanjikan kepada korbannya (investor) setiap bulan akan mendapatkan bagi hasil tujuh persen keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Pelaku berdalih penanaman modal tersebut digunakan untuk kebutuhan bahan bakar kapal serta mencukupi logistik kapal selama melaut. Dengan janji yang menggiurkan, pelaku berusaha merayu orang yang punya modal agar mau menjadi investornya.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, mengaku tertarik menginvestasikan uangnya karena pelaku mengatakan jika dia sebagai pemilik kapal dan menjanjikan keuntungan 7 persen setiap bulan.
"Awalnya TM bersama istrinya datang ke rumah saya menawarkan investasi. Pelaku TM mengaku punya 7 kapal. Dia menjanjikan keuntungan 7 persen per bulan. Tapi berjalan dua-tiga kali pembayaran macet. Dia bilang karena ada pembesaran kapal. Saya juga diberikan sembilan cek tapi ternyata ceknya palsu,” Kata Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, Senin (24/10/2022).
Perjanjian investasi juga dilakukan di depan notaris dan ada kwitansi investasi.
"Awal investasi bagi hasil yang dijanjikan dibayar kepada kami. Walaupun nominalnya tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan berikutnya pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Nimerodin Gulo, mengatakan kasus bermula saat TM menawarkan kerja sama pada korban. Kerja sama itu berupa penyertaan modal dan saham untuk pembiayaan perbekalan kapal penangkap ikan.
"Yang datang kesini itu ada 4 orang, dan nilai kerugiannya lebih dari 7 miliar. Klien kami dijanjikan setelah kapal mendapatkan hasil, dijanjikan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya," ungkap Nimerodin Gulo.
Beberapa kali transaksi, uang bagi hasil yang dijanjikan lancar. TM memberikan sebagian hasil tangkapan kapal. Ia pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal ukuran yang lebih besar.
"Dua tiga kali pembayaran bagi hasil, setoran terduga pelaku kepada para korban tersendat. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi setelah dicek, ternyata palsu," jelasnya.
”Cek yang diberikan ternyata sudah tutup buku. Secara hukum perbankan ndak boleh diedarkan. Sama dengan uang palsu,” lanjutnya.
Karena merasa tertipu, mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pati hingga Polda Jateng.
"Kejadian mulai tahun 2017. Dilaporkan ke Polres Pati dan Polda Jateng pada 2019.
Sejauh ini kasus yg laporan atas nama klien kami Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias bu janah itu perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan, kemudian pelakunya TM sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (18/10/2022), dan dilakukan penahanan Direskrimum Polda Jateng," ujarnya.
Diduga penipuan berkedok penanaman investasi kapal perikanan ini memakan banyak korban penipuan.
"Dugaannya ada banyak korban yang lain tapi belum memberikan kuasa ke saya. Mungkin nanti setelah ditangani akan datang korban-korban yang lain," pungkasnya. (Arm/Buz)
Load more