Banyumas, Jawa Tengah - Pria berinisal A (24) warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi lantaran telah melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur, KTM (16).
"Pada saat di perjalalanan, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Kemudian pelaku berniat memperkosa korban, tapi korban memberontak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (24/10/2022).
Setelah korban memberontak dan melarikan diri, pelaku terus mengejar. Kemudian melakukan penganiayaan dengan cara mencekik, membungkam mulut korban, serta menenggelamkan kepala korban ke dalam air. Namun, korban berhasil lolos dan kemudian ditolong oleh warga.
"Lokasi peristiwa kekerasan tersebut di pinggir Sungai Bamban, Grumbul Karanggebang, Langgongsari," ungkapnya.
Ia melanjutkan, orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Minggu (23/10/2022) sore, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Cilongok, yang kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
"Tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP," terangnya.(Sjo/Buz)
Load more