Klaten, Jawa Tengah - Endrik alias Percil (44) warga Dusun Kwagean, Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini tertangkap basah mencuri di sebuah kios sembako.
Aksi pelaku ini diketahui pemilik kios, Wardiyanto, yang saat itu sedang memantau CCTV dari rumahnya di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Korban kemudian mengecek kios dan setelah masuk mendapati seorang laki-laki bersembunyi di sela-sela rak dan kardus yang berada di dalam kios tersebut.
Korban pun berteriak dan pelaku kembali naik ke atap untuk melarikan diri. Setelah berhasil keluar dari atap kios, pelaku kemudian bersembunyi di atap mushola pasar.
Warga yang mengetahui itu kemudian meminta pelaku untuk turun. Saat digeledah warga didapati pelaku membawa sejumlah uang yang diambil dari dalam kios. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian dan menyerahkan pelaku ke Polres Klaten. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 552.500, kemudian 8 pres rokok berbagai merek, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kanit Reskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti, mengatakan, modus operandi pelaku yakni memanjat dan membuka atap kios. Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tindak pidana ini dilakukan pelaku sendirian. Bukan residivis. Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Ipda Febriyanti, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu pelaku berdalih terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sekolah sang anak.
"Untuk biaya sekolah anak. Butuh Rp 3 juta. Tidak punya uang. Saya menyesal," ujar pelaku.(Ags/Buz).
Load more