Rencananya pada Jumat (28/10/2022), R. Dede Suharna akan di bawa ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukuman atas kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.
R. Dede Suharna terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta.
Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh, menambahkan, sebelum tertangkap, buronan ini sempat melakukan vaksin booster ke tiga di Puskesmas Kemalang Klaten pada 8 September 2022. Dari data yang ada ia menggunakan KTP dengan alamat Jakarta, tidak menggunakan surat keterangan domisili sehingga tidak terlacak.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa buronan menjadi penasehat di sebuah yayasan yang membawahi sekolah menengah kejuruan kesehatan. Dari informasi itu kemudian diketahui posisi yang bersangkutan dan dilakukan penangkapan.
"Penangkapan berjalan kondusif dan diketahui kepala desa, RT, RW, dan warga sekitar. Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi. Proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku," imbuhnya.
Sebagai informasi, R. Dede Suharna merupakan Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak. Ia telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebagai penyedia jasa pengamanan (satpam) pada kantor dan rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.
R Dede Suharna WS selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar Iuran BPJS ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD MADANI dengan nilai kontrak Rp 476.400.000.(Ags/Buz).
Load more