Semarang, Jawa Tengah - Dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) anggota partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang harus naik perahu ke tengah Danau Rawa Pening untuk menuju tempat kerja seorang calon anggota parpol yang akan diverifikasi bernama Prasetyo, warga Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang.
Kepala Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, kegiatan kali ini adalah melihat dan memantau proses verifikasi faktual seorang calon anggota salah satu parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang yang pekerjaan sehari-harinya sebagai nelayan di danau tersebut.
“Kami bersama KPU Jateng diajak oleh KPU Kabupaten Semarang mengunjungi tempat kerja nelayan branjang ikan,” ujarnya, Jumat(28/10/2022).
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menjelaskan proses verfak hingga ke tengah danau memberikan gambaran bahwa pelaksanaan verfak dari KPU sudah sesuai dengan amanat dr Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
“Walaupun posisinya di rawa, selama yang bersangkutan bisa ditemui, kita upayakan bertemu, jadi verifikatornya mendatangi calon peserta pemilu,” jelasnya.
Maskup menambahkan, Verfak merupakan salah satu tahap penyelenggaraan Pemilu 2024, yang berlangsung mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Load more