Pati, Jawa Tengah - Dianggap meresahkan warga, sebuah rumah yang digunakan untuk praktik prostitusi di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa tengah, dibongkar petugas gabungan, Jumat (28/10/2022).
Rumah prostitusi yang sudah beroperasi selama sepuluh tahun tersebut dibongkar paksa karena berulangkali dirazia, namun masih membandel buka.
Tempat prostitusi yang sudah 10 tahun beroperasi tersebut akhirnya dibongkar setelah ada kesepakatan dengan pemilik bangunan. Sebelumnya tempat prostitusi tersebut sudah berulangkali dirazia petugas, namun pemilik bangunan membandel membuka lagi praktek prostitusi tersebut.
Petugas membongkar paksa bangunan rumah karena praktik prostitusi yang berada di sempadan Sungai Tayu, tersebut sangat meresahkan warga.
Camat Tayu, Imam Rifai mengatakan, pembongkaran dilakukan usai Muspika Tayu berdialog dengan pemilik bangunan. Dalam dialog tersebut pemilik bangunan sepakat untuk menutup rumah prostitusi tersebut secara permanen.
Bahkan pemilik bangunan bersedia merobohkan bangunan tersebut dengan tenggang waktu 7 hari. Namun, hingga waktu yang ditentukan bangunan rumah bordir belum dirobohkan oleh pemiliknya. Oleh karena itu petugas gabungan terpaksa melakukan perobohan paksa.
“Kegiatan hari ini adalah penertiban rumah prostitusi yang beroperasi sudah lama, dan kita harapkan ini selesai hari ini. Kita sudah sampaikan ke pemilik untuk menghentikan aktifitas prostitusi, sekaligus ini bentuk komitmen kami Muspika Tayu untuk merobohkan bangunan ini,” ujar Camat Tayu, Imam Rifai.
“Yang kita robohkan ini ada 7 kamar dan sudah berdiri sekitar 10 tahun,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto menambahkan, pembongkaran ini merupakan tahapan yang terakhir. Sebelumnya, pihak Muspika Tayu sudah melakukan beberapa tahapan untuk menutup dan membongkar bangunan yang terletak di atas bantaran Sungai Tayu itu.
“Ini merupakan tahapan terakhir dari tahapan-tahapan yang telah dilalui oleh jajaran Muspika Kecamatan Tayu. Mulai dari kita melakukan penangkapan waktu itu adanya kegiatan prostitusi, kemudian sudah kita lakukan teguran, kita lakukan peringatan kemudian pemilik bangunan dan pihak Desa juga sudah di undang di Kecamatan kurang lebih sebanyak tiga kali. Dan terakhir pemilik sanggup untuk melakukan pembongkaran,” ungkap Kapolsek Tayu.
“Dalam waktu 1X7 hari pemilik sudah berusaha membongkar, tapi karena pemilik bangunan sudah tidak sanggup untuk membiayai lagi kemudian meminta dari jajaran Muspika untuk membantu pembongkaran bangunan,” imbuhnya.
Permintaan itu dibuktikan dengan surat pernyataan untuk membongkar tujuh kamar yang dilakukan prostitusi. Ia menilai pembongkaran ini mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Tayu.
“Dengan dirobohkannya bangunan rumah tempat prostitusi ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas prostitusi di Kecamatan Tayu,” pungkasnya. (Arm/Buz)
Load more