Pati, Jawa Tengah - Dianggap meresahkan warga, enam anak punk terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat berkeliaran di lampu merah jalan lingkar selatan Ngantru.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, awalnya petugas Satpol PP melakukan razia pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarang atau zona merah PKL.
Namun, saat melakukan razia PKL anggotanya melihat sejumlah anak punk yang berkeliaran di lampu merah perempatan jalan.
“Anggota kami awalnya melakukan razia menindaklanjuti laporan warga yang menyebut adanya pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarang. Kemudian melihat anak punk yang berkeliaran di beberapa lampu merah,” ujar Kepala Satpol PP Pati Sugiyono, Kamis (3/11/2022).
”Kami kerahkan delapan personel untuk menyisir di beberapa tempat. Di antaranya Alun-alun Pati, Lampu Merah Lawet dan Lampu Merah Lingkar Ngantru,” lanjutnya.
Sugiyono menambahkan, tidak menemukan pedagang kali lima berjualan di kawasan larangan berjualan atau zona merah PKL, anggotanya justru mendapati enam anak punk di lampu merah peremparan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ngantru. Petugas kemudian mengamankan mereka dan membawanya ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
”Setelah kami amankan, kami bawa ke kantor untuk dibina dan hukuman fisik. Hari ini juga kami tes HIV/Aids di Puskesmas Pati untuk mencegah penularan penyakit HIV Aids,” jelasnya.
Dari enam anak punk yang diamankan, kata Sugiyono, tiga dari Kabupaten Pati, dua dari Kabupaten Kudus dan satu dari Kabupaten Grobogan. Rata-rata usia anak punk yang diamankan masih di bawah umur.
Load more