Semarang, Jawa Tengah - Ratusan reklame termasuk baliho dan banner yang terpasang di tempat umum di tiga kecamatan Kabupaten Semarang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Semarang pada, Kamis (3/11/2022).
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang Alexander Gunawan, mengatakan reklame-reklame tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Semarang.
Reklame yang ditertibkan sebagian besar merupakan iklan produk dan sebagian lain berupa promosi yayasan sekolah serta kegiatan-kegiatan komunitas. Aturan yang dilanggar rata rata melanggar lokasi pemasangan atau tidak sesuai peraturan.
“Pemasangan banyak melanggar aturan lokasi seperti yang melintang jalan, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, di depan kantor pemerintahan, sekolahan, pada dipasang-pasang di sana itu,” ujarnya, Kamis (03/11/2022).
Selain yang melanggar ketentuan lokasi pemasangan, reklame yang ditertibkan kali ini juga yang tidak berizin atau yang tidak membayar pajak reklame.
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang untuk mengetahui dan mendaftar mana-mana saja reklame yang telah membayar pajak dan yang belum,"imbuhnya.
Dalam penertiban kali ini, Alex juga mengatakan ada sembilan personel dengan satu truk untuk menyisir lokasi-lokasi reklame yang melanggar perda tersebut. Jika terdapat pihak yang hendak mengambil kembali reklame yang telah diamankan petugas Satpol PP, lanjutnya, bisa mendatangi kantor Satpol PP dan menyelesaikan pertanggungjawaban terkait pajak reklame.
“Mereka pun sudah menyadari, hanya kadang ada yang mau diambil lagi, kadang tidak. Ada berapa yang mau dipasang lagi silakan ke BKUD karena yang hapal tarifnya mereka,” pungkasnya.(abc/ppk)
Load more