Purworejo, Jawa Tengah - Warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Dalam aksi ini warga meminta agar proses pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Andika Sari yang dinilai telah mencoreng nama baik desa ini untuk dipercepat.
Kepala Desa Banyuasin Kembaran saat ini belum berani membuat SK pemberhentian Sekdes lantaran belum ada rekomendasi Bupati dan hasil pemeriksaan Inspektorat juga belum turun.
Pihak Pemerintah Daerah yang menemui warga kemudian menjanjikan rekomendasi Bupati akan turun pada akhir bulan November 2022 ini.
Ahmad Abdul Aziz, Kepala Desa Banyuasin Kembaran mengatakan, masyarakat menuntut agar SK pemberhentian Sekdes segera dibuat. Namun, tentunya untuk pembuatan SK pemberhentian ada berbagai proses konsultasi yang saat ini masih berjalan.
"Belum, memang sampai hari ini SK pemberhentian belum saya buat karena kami sudah melapor ke Inspektorat dan Bupati, tapi hasil evaluasi dari Inspektorat belum disampaikan Bupati, sehingga Bupati belum bersurat ke Desa. Kita harus menunggu evaluasi dari Inspektorat, setelah itu nanti dibuatkan berita acara disampaikan ke Bupati dan Bupati bersurat ke desa," terang Abdul Azis.
Menurut Abdul Azis, Sekdes Andika Sari sejak didemo warga pada bulan September lalu hingga saat ini sudah tidak pernah berangkat ke kantor.
"Pekerjaannya sementara saya limpahkan ke kasi dan kaur yang ada. Harapannya segera ada surat dari Bupati terkait penyampaian hasil evaluasi kasus Sekdes di Banyuasin, sehingga kami sesegera mungkin bisa membuatkan SK pemberhentian," tegas Azis.
Sementara itu Marzuki (55) salah satu tokoh masyarakat Desa Banyuasin Kembaran menyampaikan, warga yang melakukan unjuk rasa sekitar 500 orang dan 10 orang diantaranya melakukan audiensi di ruang Otonom, Setda Purworejo.
Dalam kesempatan itu, warga meminta agar Bupati segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa agar SK pemberhentian Sekdes Andika Sari bisa dibuat oleh Kepala Desa.
"Mulai 12 September orasi di balai desa, sampai sekarang sudah 3 bulan. Sekdesnya sudah tidak pernah ngantor. Sebelum orasi juga sudah jarang ngantor, seminggu kadang cuma sekali, tapi anehnya daftar hadir ada. Dia juga banyak kesibukan terutama ikut dalam pembangunan mborong-mborong, termasuk jadi dosen, jadi pekerjaan desa sangat terabaikan, cuma nyuruh-nyuruh anak buah," jelas Marzuki.
Asisten I Setda Purworejo Bambang Susilo yang menerima warga mengatakan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan saat ini sudah naik ke Bupati. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat ditandatangani oleh Bupati. Sebelumnya, puluhan warga Banyuasin Kembaran juga telah dimintai keterangan oleh Inspektorat.
"Kita hati-hati, setelah redaksi disusun oleh Inspektorat, harus kita lihat lagi, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama sudah ditandatangani pimpinan.” imbau Bambang Susilo.
Untuk dugaan, lanjutnya, adalah melanggar larangan Sekertaris Desa yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2020. Namun untuk hasil pemeriksaan Inspektorat saat ini masih rahasia.
Dirinya juga beralasan lamanya proses ini lantaran memang secara regulasi butuh waktu untuk pembuktian suatu kasus.
"Iya rahasia (hasil pemeriksaan), tidak bisa. Butuh waktu pembuktian sesuatu itu," sebutnya.
Pihaknya menargetkan bahwa rekomendasi Bupati ini akan turun ke Kepala Desa Banyuasin Kembaran pada akhir November 2022. Setelah itu, proses akan kembali berlanjut ke pihak Pemerintah Desa dengan pembuatan SK pemberhentian oleh Kades.
"Target akhir November, mudah-mudahan," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui video Sekdes Andika Sari yang tengah berjoget dan menenggak minuman keras di sebuah diskotek viral di media sosial . Hal itu kemudian memancing amarah warga hingga meminta Sekdes dipecat. Selain itu, warga juga menilai bahwa Sekdes Andika Sari tidak menjalankan pekerjaan dengan baik karena sering tidak masuk kantor. (Esa/Buz)
Load more