Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, pelaku mengaku berpura-pura sebagai salah satu crew televisi swasta demi melancarkan aksinya.
“ngga, ngaku ngaku. Ngaku ngaku salah satu crew di SCTV nawarin kerja sama untuk sebagai properti saya janjikan fe selama dua hari kurang lebih tuju juta lima ratus”. ucap FAS.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal berlapis yakni 378 dan 372 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kota Temanggung, yang kemudian akan diserahkan ke Polres Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, guna penyidikan lebih dalam. (Pro/Buz)
Load more