Pati, Jawa Tengah - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya membuka paksa segel yang menutup akses di kantor Desa Dukuhseti dan SD Negeri 02 Dukuhseti, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya pada Minggu 6 November 2022 Kantor Balai Desa Dukuhseti dan SD Negeri 02 Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disegel oleh kuasa hukum dan keluarga pemilik SHM tanah karena sengketa lahan,
Sejumlah siswa dan wali murid tampak bahagia dan terharu menyambut dibukanya kembali sekolah yang sepekan terakhir disegel salah satu warga.
Kebahagiaan dan keharuan tampak dari wali murid dan sebagian siswa pun tak dapat dibendung sesaat setelah petugas dari Satpol PP membuka bambu dan banner yang dipasang pemilik sertifikat lahan.
Tak hanya membuka segel, petugas juga mencabut belasan pohon pisang
yang sempat ditanam pemilik lahan. Siswa, guru dan wali murid berhamburan ke halaman dan kelas sekolah sambil berteriak kegirangan.
Salah satu orang tua murid, Umayyah, bahagia dengan dibukanya segel tersebut. Dengan begitu anaknya bisa belajar lagi di SD Negeri 02 Dukuhseti.
"Sangat senang sekolah anak saya di buka kembali karena sekarang bisa belajar disekolahan. Sebelumnya selama di segel ya merugikan karena sekolahnya kan kesana kemari belajar di rumah warga," ujar Umayyah.
"Harapannya semoga lancar tidak disegel lagi sekolahnya," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono menegaskan pembukaan segel tersebut atas perintah Pj Bupati Pati.
"Pada hari ini kami mendapatkan perintah dari bapak penjabat bupati pati bapak Henggar Budi Anggoro untuk datang di Dukuhseti. Perintah dari bapak penjabat bupati pati kami diminta untuk membuka akses jalan menuju kantor desa dan SD Negeri 2 Dukuhseti sehingga akses pelayan publik dan belajar mengajar tidak terganggu," kata Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.
Pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pembukaan segel tersebut untuk diselesaikan dengan proses hukum.
"Kami laksanakan perintah ini dan apabila pihak-pihak yang tidak menerima silahkan ke proses hukum. Pelayanan publik baik itu di pemerintah desa maupun pendidikan tidak boleh berhenti," ungkapnya.
Sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri kantor Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 02 Dukuhseti hingga kini belum menemui titik temu.
Sebelumnya dua fasilitas umum tersebut disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan. (Arm)
Load more