LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyerahan berkas perkara upaya pembunuhan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari di Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Berkas Perkara Upaya Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Berkas perkara kasus upaya pembunuhan terhadap istri Kopda Muslimin dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

Jumat, 18 November 2022 - 16:14 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri Kopda Muslimin yakni, Rina Wulandari dilimpahkan oleh penyidik dari Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

Para komplotan penembakan berencana ini masing-masing bernama Sugiono alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Pedurungan, Kota Semarang, Supriyono alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, Agus Santoso alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan Dwi Sulistyo warga Kabupaten Sragen.

Sebelum dilimpahkan, para tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Mohammad Rizky Pratama.
Penyerahan berkas perkara ke Kejari Kota Semarang dibagi menjadi tiga. Dua berkas tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan satu berkas tentang kepemilikan senjata api.

“Sugiono alias Babi itu dijadikan satu berkas perkaranya dengan Supriyono. Kemudian Ponco Aji Nugroho itu dijadikan satu dengan Agus Santoso jadi dua berkas. Kemudian yang kepemilikan senjata Dwi Sulistyo itu pakai berkas berbeda pakai Undang-Undang Darurat,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama di sela-sela pelimpahan perkara.

Baca Juga :

Dirinya menjelaskan, kelima terdakwa yang dilimpahkan perkaranya ini terancam hukuman mati.

“Disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 35 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian yang kedua itu terdakwa Dwi Sulistyo disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1  Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1991,” paparnya.

“Untuk ancaman hukuman keempat terdakwa tadi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kemudian yang Undang-Undang darurat minimal hukuman setinggi-tingginya 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Berkapasitas 1.800 Penumpang, Kapal Pesiar Star Scorpio Mulai Berlabuh di Jakarta dan Singapura pada Maret 2025

Berkapasitas 1.800 Penumpang, Kapal Pesiar Star Scorpio Mulai Berlabuh di Jakarta dan Singapura pada Maret 2025

Kapal pesiar Star Scorpio dengan berat 78 ribu gross ton, berkapasitas 1.800 penumpang milik Resorts World Cruises akan berangkat dari dua Pelabuhan yaitu dari Jakarta dan Singapura pada tahun 2025.
Legenda Pulau Mengare di Gresik, Dari Pangeran Tampan Menjadi Ular Besar

Legenda Pulau Mengare di Gresik, Dari Pangeran Tampan Menjadi Ular Besar

Pesisir pantai utara Gresik rupanya menyimpan berbagai kisah unik dan menarik. Seperti kisah keberadaan pulau Mengare di wilayah Bungah dan adanya seorang pangeran tampan yang menjelma menjadi ular hingga putri cantik rupawan.
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis suami Sandra Dewi siap menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Bravo! Persikotas Melaju ke Semi Final Liga 4 Usai Tundukan Maung Anom 2-1

Bravo! Persikotas Melaju ke Semi Final Liga 4 Usai Tundukan Maung Anom 2-1

Persikotas FC meneruskan laju tren positif dalam kejuaraan Liga 4 Seri II Jabar. Sempat tertinggal gol cepat, Laskar Wiradadaha mampu membalikan keadaan dan berhasil lolos ke semi final, setelah menang 2-1 melawan Maung Anom dalam pertandingan yang digelar di GOR Lodaya, Bandung, Senin (23/12/2024).
Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Muncul di Kawasan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo

Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Muncul di Kawasan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo

Buaya raksasa sepajang 4 meter muncul di kawasan kepetingan Buduran, Sidoarjo. Buaya berukuran besar ini sering muncul di pesisir Sidoarjo di Desa Segoro Tambak
PSSI dan Shin Tae-yong Salah Strategi di Piala AFF 2024, Kata Pengamat Senior Ini Timnas Indonesia Harusnya Manfaatkan...

PSSI dan Shin Tae-yong Salah Strategi di Piala AFF 2024, Kata Pengamat Senior Ini Timnas Indonesia Harusnya Manfaatkan...

Timnas Indonesia mengalami kegagalan di Piala AFF 2024. Skuad asuhan Shin Tae-yong tumbang di fase grup setelah dikalahkan Filipina di Stadion Manahan, Solo ...
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral