LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyerahan berkas perkara upaya pembunuhan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari di Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Berkas Perkara Upaya Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Berkas perkara kasus upaya pembunuhan terhadap istri Kopda Muslimin dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

Jumat, 18 November 2022 - 16:14 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri Kopda Muslimin yakni, Rina Wulandari dilimpahkan oleh penyidik dari Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

Para komplotan penembakan berencana ini masing-masing bernama Sugiono alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Pedurungan, Kota Semarang, Supriyono alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, Agus Santoso alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan Dwi Sulistyo warga Kabupaten Sragen.

Sebelum dilimpahkan, para tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Mohammad Rizky Pratama.
Penyerahan berkas perkara ke Kejari Kota Semarang dibagi menjadi tiga. Dua berkas tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan satu berkas tentang kepemilikan senjata api.

“Sugiono alias Babi itu dijadikan satu berkas perkaranya dengan Supriyono. Kemudian Ponco Aji Nugroho itu dijadikan satu dengan Agus Santoso jadi dua berkas. Kemudian yang kepemilikan senjata Dwi Sulistyo itu pakai berkas berbeda pakai Undang-Undang Darurat,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama di sela-sela pelimpahan perkara.

Baca Juga :

Dirinya menjelaskan, kelima terdakwa yang dilimpahkan perkaranya ini terancam hukuman mati.

“Disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 35 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian yang kedua itu terdakwa Dwi Sulistyo disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1  Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1991,” paparnya.

“Untuk ancaman hukuman keempat terdakwa tadi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kemudian yang Undang-Undang darurat minimal hukuman setinggi-tingginya 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
AKP DI Dilaporkan Menyerahkan Diri Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solsel Sumbar

AKP DI Dilaporkan Menyerahkan Diri Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solsel Sumbar

AKP DI yang menjadi pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar. Dari informa
Marak Tawuran Warga di Jakarta Timur, Kasatpol PP DKI Jakarta Sebut Butuh Dukungan Masyarakat untuk Deteksi Dini

Marak Tawuran Warga di Jakarta Timur, Kasatpol PP DKI Jakarta Sebut Butuh Dukungan Masyarakat untuk Deteksi Dini

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyoroti tawuran warga Kebon Singkong, Duren Sawit dengan warga Cipinang Jagal, Pulogadung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.
Super Gemas, Video Marselino Ferdinan Umur 13 Tahun Viral di Medsos, Ternyata Sejak Kecil Sudah...

Super Gemas, Video Marselino Ferdinan Umur 13 Tahun Viral di Medsos, Ternyata Sejak Kecil Sudah...

Super gemas, video Marselino Ferdinan saat umur 13 tahun viral di media sosial, ternyata bintang Timnas Indonesia itu sejak kecil sudah...
Pj Gubernur Teguh Setyabudi: Kesiapsiagaan Jakarta Hadapi Musim Hujan Harus Ditingkatkan!

Pj Gubernur Teguh Setyabudi: Kesiapsiagaan Jakarta Hadapi Musim Hujan Harus Ditingkatkan!

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak menghadapi musim hujan yang diprediksi puncaknya pada Februari 2025.
Mulai Sekarang Hilangkan Kebiasaan Wudhu Memasukkan Tangan ke dalam Ember atau Gayung, Tegas Buya Yahya soal Hukumnya Bisa Tidak...

Mulai Sekarang Hilangkan Kebiasaan Wudhu Memasukkan Tangan ke dalam Ember atau Gayung, Tegas Buya Yahya soal Hukumnya Bisa Tidak...

Menurut Buya dengan wudhu memasukkan tangan ke ember atau gayung kurang elok. Meskipun wudhu sebagai syarat utama dalam praktik shalat. Kata Buya Yahya jadi ...
Kadisnaker Hari Nugroho Soal Pengumuman Kenaikan UMP Jakarta: Mudah-mudahan Dalam Waktu Dekat

Kadisnaker Hari Nugroho Soal Pengumuman Kenaikan UMP Jakarta: Mudah-mudahan Dalam Waktu Dekat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 masih dalam proses.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral