Pati, Jawa Tengah - Pasangan suami istri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penipuan berkedok investasi di bidang perkapalan ikan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan bagi hasil yang tinggi hingga 25 persen.
Akibat aksi penipuan berkedok investasi usaha kapal ikan ini, korban mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.
Dia membeli dua kapal atas penawaran tersangka pelaku penipuan berinisial (BA dan S), baik memakai uang saham, maupun uang perbekalan yang sebelumnya sudah di tangan pelaku dari kerja sama sebelumnya.
"Saya dirayu disuruh membeli kedua kapal tersebut dari saham saya yakni saham perbekalan dan saham kapal dihitung. Saya beli dengan catatan secara bertahap sampai akhirnya lunas. Kedua kapal tersebut baru lunas di bulan agustus 2016," ujar Siti Fatimah Al Zana, Jumat (18/11/2022).
Selama kerja sama dengan pelaku penipuan ini, Siti Fatimah mengaku total kerugian yang dialaminya lebih dari Rp 8 miliar belum termasuk kerugian kapal yang tidak boleh beroperasi.
"Setelah selesai kita diajak ke notaris, sebelumnya kerjasama awal juga di notariskan dengan lain notaris. Total kerugian kalau dihitung ya 8 miliar lebih, belum kerugian kapal tidak bisa berangkat," imbuhnya.
Load more