Akibat aksi penipuan yang dilakukan pasangan suami tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.
"Dari tiga korban yang kami dampingi total kerugiannya mencapai hampir Rp 15 miliar," pungkasnya.
Ini merupakan kali kedua kantor pengacara yang berada di Perumnas Winong Pati kedatangan korban dugaan penipuan investasi kapal ikan. Sebelumnya, empat korban yang menjadi kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
Modus dugaan penipuan hampir sama dengan kasus yang ditangani LBH Teratai Pati beberapa waktu lalu. Kedua kasus dengan pelaku berbeda itu kini berproses di Polda Jawa Tengah. (Arm/Buz)
Load more